DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2020

Nomor
1
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
4

Ringkasan

(1) Objek retribusi merupakan pemakaian kekayaan daerah. (2) Pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dikecualikan dari kewajiban membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut antara lain pemancangan tiang listrik/telepon/pipa gas/pipa air atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum. (4) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…