1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
4.Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
5.Dinas Sosial tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dihapus ;
7.Dihapus ;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
10.Dihapus;
11.Dinas Perikanan tipe A yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
12.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
13.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan;
14.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah; 4
15.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
16.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian serta urusan pemerintahan bidang statistik;
17.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
18.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
19.Dihapus;
20.Dihapus;
21.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
22.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
23.Dihapus;
24.Dinas Perhubungan tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
25.Dihapus;