1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2.Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
3.Bupati adalah Bupati Bulukumba.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bulukumba.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bulukumba yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Desa adalah Desa yang berada di wilayah Kabupaten Bulukumba.
7.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Bulukumba.
8.Tokoh Yang Berjasa Bagi Daerah yang selanjutnya disebut Tokoh Berjasa Daerah adalah orang yang telah melakukan perbuatan yang baik, berguna dan bernilai bagi perkembangan dan kemajuan Kabupaten Bulukumba.
9.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perumahan dan kawasan permukiman.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Penataan Tempat Permakaman adalah pengaturan tempat permakaman yang ada di daerah sesuai dengan agama, sosial, budaya, dan kondisi khusus daerah. 3
12.Penyelenggaraan Permakaman adalah serangkaian proses penguburan jenazah yang meliputi kegiatan administrasi dan pengaturan lokasi makam untuk jenazah.
13.Pemakaman adalah serangkaian proses penguburan jenazah yang meliputi kegiatan administrasi dan pengaturan lokasi makam untuk jenazah.
14.Tempat Permakaman adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah.
15.Tempat Permakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Pemerintah Desa.
16.Tempat Permakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan permakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan dan/atau organisasi keagamaan.
17.Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
18.Petak Makam adalah luas tanah makam yang digunakan untuk memakamkan jenazah.
19.Tempat Perabuan atau Krematorium yang selanjutnya disebut Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah sehingga menjadi abu.
20.Pengabuan atau Kremasi yang selanjutnya disebut Kremasi adalah pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.