1.Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten Bulukumba.
4.Bupati adalah Bupati Bulukumba.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba.
6.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
7.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
8.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
9.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
10.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
11.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 4
12.Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat hukum adat untuk mengelola Kawasan Cagar Budaya.
13.Peringkat Cagar Budaya adalah urutan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya.
14.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
15.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
16.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
17.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
18.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, dan lokasi untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Daerah dan Register Nasional Cagar Budaya.
19.Register Daerah adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di Daerah.
20.Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
21.Tim Ahli Cagar Budaya Daerah adalah Tim ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Bulukumba untuk melaksanakan tugas memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya di Bulukumba.
22.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.
23.Etika Pelestarian Cagar Budaya adalah norma sosial yang diwujudkan dalam standar moral guna membimbing perilaku setiap orang yang melakukan Pelestarian Cagar Budaya.
24.Perlindungan adalah upaya menjaga dan menanggulangi segala gejala atau akibat yang disebabkan oleh perbuatan manusia atau proses alam yang dapat menimbulkan kerugian atau kemusnahan bagi nilai manfaat dan keutuhan kawasan bersejarah, bangunan tua, dan situs sebagai benda Cagar Budaya dengan cara penyelamatan, pengamanan dan penertiban.
25.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
26.Pemeliharaan adalah upaya melestarikan kawasan bersejarah, bangunan tua, dan situs sebagai Cagar Budaya dari kerusakan yang diakibatkan oleh faktor manusia dan alam dengan cara perawatan dan pengawetan.
27.Pemugaran adalah serangkaian upaya yang bertujuan untuk mengembalikan atau mempertahankan keaslian bangunan dan/atau kawasan Cagar Budaya melalui rehabilitasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi dan preservasi, yang dapat dipertanggung jawabkan dari segi arkeologis, historis dan teknis. 5
28.Juru Pelihara adalah tenaga teknis yang mempunyai kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pemeliharaan Cagar Budaya.
29.Zonasi adalah penentuan batas-batas Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
30.Tenaga Ahli Pelestarian yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat dibidang pelindungan, pengembangan, atau pemanfaatan Cagar Budaya.
31.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
32.Penyidik adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
33.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian/ pengkajian, revitalisasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
34.Penelitian/ pengkajian adalah upaya mengumpulkan, mendata dan analisa data untuk mengungkap nilai kandungannya.
35.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
36.Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yangmempunyai nilai penting.
37.Pemanfaatan adalah mendayagunakan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.