1.Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Bulukumba.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi.
8.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
9.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
10.Kedisabilitasan adalah hal ikhwal tentang disabilitas.
11.Derajat kedisabilitasan merupakan tingkat berat ringannya keterbatasan, kelainan, ketidakmampuan dan disfungsi yang disandang seseorang.
12.Penyandang disabilitas anak adalah setiap orang yang mengalami kedisabilitasan dengan usia 18 tahun ke bawah kecuali untuk retardasi mental.
13.Akomodasi yang wajar dan layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang perlu dan sesuai, dengan tidak memberikan beban tambahan yang tidak proporsional atau tidak semestinya, apabila diperlukan dalam kasus tertentu, guna menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
14.Desain universal adalah desain produk, lingkungan, program dan pelayanan yang dapat digunakan oleh semua orang, semaksimal mungkin, tanpa memerlukan suatu adaptasi atau desain khusus, yang tidak mengecualikan alat bantu bagi kelompok penyandang disabilitas tertentu pada saat diperlukan.
15.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
16.Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang menyediakan peluang/akses yang sama kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi yang dimiliknya.
17.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitasi.
18.Pelanggaran hak penyandang disabilitas adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi penyandang disabilitas, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
19.Tarif atau diskon khusus adalah keringanan biaya atau potongan biaya yang didapatkan oleh penyandang disabilitas.
20.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan pendidikan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
21.Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi pendidikan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
22.Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
23.Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
24.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang diselenggarakan pada jalur fomal, non fomal dan informal.
25.Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMA/SMK/MA/MAK) Negeri dan/atau Swasta.
26.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB atau satuan pendidikan khusus adalah bentuk satuan pendidikan yang melayani program pendidikan anak berkebutuhan khusus melalui satuan pendidikan khusus.
27.Sistem Pendidikan inklusif adalah Pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik dari berbagai latar belakang kehidupan, termasuk penyandang disabilitas, untuk belajar bersama di sekolah reguler terdekat dengan tempat tinggalnya dengan mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan khususnya sehingga dapat berpartisipasi penuh dan maksimal dalam proses pembelajaran.
28.Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, menilai hasil proses pembelajaran, melakukan analisis dan perbaikan pengayaan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
29.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
30.Peserta didik berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki karakteristik, perkembangan dan pertumbuhan berbeda bila dibandingkan dengan perkembangan dan pertumbuhan anak pada umumnya.
31.Guru Pembimbing Khusus adalah guru yang bertugas mendampingi di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan memiliki kompetensi dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus.
32.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
33.Kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi;
34.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya.
35.Pelayanan adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam segala bidang pelayanan baik pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, ketenagakerjaan, perlindungan hukum, ekonomi, sosial, keamanan, pelayanan publik.
36.Perlakuan Khusus adalah segala bentuk perlakuan yang diberikan kepada penyandang disabilitas dalam segala bidang sesuai dengan kebutuhan kedisabilitasannya.
37.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
38.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah instalasi kesehatan milik Pemerintah Daerah beserta jaringannya yang meliputi Puskesmas Pembantu dan Puskesmas keliling.
39.Pusat Kesehatan masyarakat pembantu yang selanjutnya disebut Pustu adalah fasilitas/sarana Pelayanan kesehatan rawat jalan.
40.Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh puskesmas dengan menggunakan sarana kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) dan sarana transportasi lainnya.
41.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan diri untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bemasyarakat.
42.Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar penyandang disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya semaksimal mungkin.
43.Rehabilitasi Pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar penyandang disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
44.Rehabilitasi Pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu agar penyandang disabilitas dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat minat dan kemampuannya.
45.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
46.Pelayanan hak penyandang disabilitas adalah terpenuhinya kebutuhan dasar hidup secara layak dan manusiawi.
47.Perlindungan penyandang disabilitas adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional penyandang disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang,dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari diskriminasi.
48.Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar ekonomi/ material, spiritual, dan sosial penyandang disabilitas agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
49.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
50.Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar penyandang disabilitas dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
51.Pemberdayaan penyandang disabilitas adalah semua upaya untuk menguatkan keberadaan penyandang disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
52.Jaminan sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
53.Alat bantu kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh penyandang Disabilitas, berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
54.Alat bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
55.Unit usaha mandiri yang dikelola oleh penyandang disabilitas adalah unit usaha yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, dan mempekerjakan minimal 60% (enam puluh perseratus) penyandang disabilitas dari keseluruhan pegawai.
56.Penyelenggara Negara adalah Otoritas yang bersumber dari ikatan hukum/administratif dalam bentuk kewenangan/kekuasaan membuat keputusan, peraturan untuk mengelola dan atau menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun badan/lembaga Swasta.
57.Lembaga kesejahteraan sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
58.Organisasi Penyandang Disabilitas adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat penyandang disabilitas yang dipimpin oleh penyandang disabilitas dan pengurusnya bisa terdiri atas penyandang disabilitas dan/ atau non disabilitas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
59.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara.
60.Pengusaha adalah rang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau perusahaan bukan miliknya, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
61.Badan hukum atau badan usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, yayasan, persekutuan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
62.Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
63.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan.
64.Masyarakat adalah sekumpulan orang yang dilekati hak dan kewajiban untuk berperan dan berkontribusi dalam mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, pemberdayaan, dan pelayanan penyandang disabilitas.
65.Sistem kelembagaan disabilitas adalah kesatuan instrumen yang melekat pada eksistensi penyandang disabilitas dengan maksud untuk mengaktualisasikan segala potensi kedisabilitasan agar tetap dapat berfungsi, berperan dan berkontribusi, secara optimal dan wajar serta bermartabat dalam segala aspek berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
66.Habilitasi adalah kemampuan pada pencapaian kemandirian, perawatan diri dan potensi kerja, bagi orang yang sejak lahir mengalami disabilitas;
67.Komisi Daerah Disabilitas yang selanjutnya disingkat KDD adalah lembaga negara independen yang mempunyai kedudukan hukum dan yang melaksanakan fungsi pengkajiandan penelitian, penyuluhan, dan pemantauan hak asasi dan kebebasan dasar penyandang disabilitas.
68.Kartu Tanda Disabilitas yang selanjutnya disingkat KTD adalah dokumen yang dikeluarkan oleh KDD untuk setiap penyandang disabilitas Indonesia dengan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.