menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungiawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2O2O; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L8221; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e|; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OL4 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang' Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201,9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Mengingat : L. b. 2. 3. 4. Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2Ot4 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2AL6 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan kmerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang 'Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 586a);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 20'1,4 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2091);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2018 Nomor 69);
9.Peraturan Desa Bira Nomor 5 Tahun 2O2O tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Iembaran Desa Bontobahari Kecamatan Bontobahari Tahun 2O2O Nomor 5);
10.Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2A2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Desa Bira Kecamatan Bontobahari Tahun 2O2A Nomor 1"); Peraturan Desa Bira Nomor 5 Tahun 2O2O tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tahun Anggaran 2A2A {Lembaran Desa Bira Kecamatan Bontobahari Tahun 2A2O Nomor 5); Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BIRA dan KEPALA DESA BIRA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DESA 11. PERTANGGUNGJAWABAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 202A.