Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Ringkasan
Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan atas: a. Jalan Nasional; b. Jalan Provinsi; c. Jalan Kabupaten; d. Jalan Kota; dan e. Jalan Desa; (1) Setiap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berada dalam Daerah wajib mempunyai nama Jalan. (2) Pemberian nama jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…