DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan atas: a. Jalan Nasional; b. Jalan Provinsi; c. Jalan Kabupaten; d. Jalan Kota; dan e. Jalan Desa; (1) Setiap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berada dalam Daerah wajib mempunyai nama Jalan. (2) Pemberian nama jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…