1.Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bulukumba.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Masyarakat yang selanjutnya disebut Publik adalah masyarakat kabupaten Bulukumba.
7.Kebijakan Publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan oleh publik atau badan publik yang telah disahkan/ditetapkan dalam bentuk aturan.
8.Pemohon adalah setiap orang dan atau subyek hukum yang meminta informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
9.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
10.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya.
11.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
12.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
13.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. 4
14.Pertemuan publik adalah pertemuan yang dilaksanakan oleh badan publik dalam rangka perumusan, penyusunan, penetapan, sosialisasi dan evaluasi tentang kebijakan publik.
15.Prosedur berdampak publik adalah segala prosedur pengelolaan pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Daerah dan DPRD, serta lembaga lainnya yang menggunakan dana pemerintah.
16.Rapat kebijakan publik adalah rapat di lingkungan Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, asosiasi/himpunan, yang berdampak pada warga Kabupaten Bulukumba.
17.Komisi Informasi Daerah yang selanjutnya disingkat KI, adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan daerah ini dan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi dan partisipasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
18.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan.
19.Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi Kabupaten.
20.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi Kabupaten.
21.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini.
22.Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
23.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.