1.Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2.Pemerintah adalah badan atau organisasi yang menjalankan kekuasaan pemerintahan suatu negara. Pemerintah memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kotamadya, kecamatan, kelurahan, hingga desa.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah organisasi/Lembaga pada pemerintahan daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan Lembaga teknis daerah, kecamatan, desa dan satuan polisi pamong praja sesuai kebutuhan daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam melakukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba.
6.Pemerintah Desa adalah penyelengaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa.
9.Perempuan adalah orang yang mempunyai alat kelamin perempuan yang dapat menstruasi dan hamil atau telah mendapat status hukum sebagai perempuan.
10.Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan PemerintahPusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat guna memenuhi hak-hak perempuan dan anaksebagai warga negara dalam ruang lingkup Peraturan Daerah ini.
11.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
12.Perlindungan Perempuan dan Anak adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
13.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
14.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
16.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di ranah privat atau publik.
17.Korban adalah sesorang yang mengalami penderitaan fisik, perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman mental dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan suatu tindakan kekerasan.
18.Korban Kekerasan adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan.
19.Pencegahan Kekerasan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
20.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Ormas.
21.Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPT PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
22.Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
23.Pendampingan Korban Kekerasan adalah suatu upaya atau proses untuk mendampingi korban kekerasan dalam mengakses hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
24.Tim Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat TRC adalah tim yang dibentuk oleh dinas yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang bertugas membantu UPT PPA melakukan penjangkauan dan/atau pendampingan guna mempercepat proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
25.Gugus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak adalah lembaga koordinatif bentukan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bulukumba.
26.Kelompok Rentan adalah setiap orang atau kelompok masyarakat yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih yang berkenaan dengan kekhususannya. Kelompok rentan sebagaimana dimaksud aturan ini terdiri dari perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, pekerja migran Indonesia, lanjut usia dan/ atau masyarakat hukum adat ammatoa Kajang.