1.Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2.Bupati adalah Bupati Bulukumba.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perikanan di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Perlindungan Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan kecil, yang selanjutnya disebut Perlindungan adalah segala upaya untuk membantu Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan.
6.Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, yang selanjutnya disebut Pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.
7.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
8.Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
9.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
10.Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkapan Ikan.
11.Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
12.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi Daya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
13.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
14.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
15.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
16.Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
17.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara nelayan kecil atau Pembudi Daya Ikan Kecil dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan.
18.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial nelayan kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
19.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dapat berbentuk perusahaan umum daerah atau perseroan daerah.