1.Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bulukumba.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
8.Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPKD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bulukumba.
9.Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bulukumba.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
11.Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat RSUD.
12.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
13.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 4
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
16.Pusat Investasi Pemerintah selanjutnya disingkat PIP adalah lembaga dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dibentuk sejak 2006 lalu sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan berbentuk badan layanan umum, dengan ruang lingkup investasi meliputi, investasi jangka panjang berupa pembelian surat berharga, saham, dan surat hutang, serta investasi langsung yang meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman.
17.Administration fee adalah biaya yang wajib dibayarkan dimuka oleh Bupati Bulukumba kepada PIP sebagai biaya administrasi pemberian pinjaman.
18.Managemen fee adalah biaya yang wajib dibayarkan dimuka oleh Bupati Bulukumba kepada PIP sebagai biaya pengelolaan dana investasi.
19.Upfront fee dalah biaya yang wajib dibayarkan dimuka oleh Bupati Bulukumba kepada PIP sebagai biaya atas penyediaan dana investasi.
20.Dana Investasi adalah sejumlah dana yang disediakan oleh PIP dalam bentuk Pinjaman kepada Bupati Bulukumba.
21.Dana Alokasi Umum selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasi dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
22.Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendataan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk menandai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
23.Kegiatan adalah pengembangan RSUD Tipe C Haji Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
24.Rencana Penggunaan Pinjaman adalah dokumen yang berisi rincian rencana keseluruhan tahapan kemajuan/progres kegiatan dalam prosentase fisik dan nilai keuangan yang akan digunakan sebagai acuan tahapan pencairan pinjaman untuk pelaksanaan kegiatan.
25.Laporan Penggunaan Dana dan Prestasi Pekerjaan adalah laporan dari Bupati Bulukumba yang dilampiri kemajuan progres kegiatan dalam bentuk prosentase fisik dan nilai keuangan dari penilaian konsultasi pengawas kegiatan atau manajemen konstruksi yang disahkan oleh instansi teknis terkait.
26.Pelaksana Kegiatan adalah penyedia barang dan jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan proses pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh Bupati Bulukumba yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27.Pinjaman investasi adalah Perjanjian Investasi dalam bentuk pemberian pinjaman dalam rangka pengembangan RSUD Tipe C Haji Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba antara Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
28.Pinjaman adalah dana investasi PIP yang diberikan kepada Bupati Bulukumba untuk pelaksanaan kegiatan dan akan dikembalikan kepada PIP berupa pokok bunga, biaya-biaya dan denda (apabila ada).
29.Rekening Induk Dana Investasi selanjutnya disebut RIDI adalah rekening milik PIP yang digunakan untuk menyalurkan dana investasi. 5
30.Rekening Pendapatan adalah rekening pendapatan PIP yang digunakan untuk menampung pembayaran bunga, administration fee, managemen fee, upfront fee dan/atau denda keterlambatan (apabila ada).
31.Rekening Kas Umum Daerah, selanjutnya disebut RKUD adalah rekening Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang digunakan sebagai rekening penerimaan dan rekening pengeluaran atas pokok pinjaman, pembayaran bunga, administration fee, managemen fee, upfront fee dan/atau denda keterlambatan (apabila ada).
32.Rekening Pelaksana Kegiatan adalah rekening milik pelaksana kegiatan.
33.Rencana Penggunaan Dana adalah dokumen berisi uraian rencana penggunaan dana untuk pelaksanaan kegiatan untuk setiap tahapan pencairan.
34.Surat Permohonan Pencairan Dana adalah permohonan Bupati Bulukumba kepada PIP yang berisi permintaan pencairan dana sesuai tahapan yang disepakati dalam perjanjian investasi untuk pelaksanaan kegiatan.
35.Wajar Dengan Pengecualian yang selanjutnya disingkat WDP.
36.Wajar Tanpa Pengecualian yang selanjutnya disingkat WTP
37.Pinjaman Jangka Panjang adalah Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.