Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
asal l Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.l.542.621.762.324 (satu triliun lima ratus empat puluh dua milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) bertambah sejumlah Rp.2.341.070.701,42 (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh puluh ribu tujuh ratus satu rupiah koma empat puluh dua sen) sehingga Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2020 menjadi Rp. l.544.962.833.025,42 (satu triliun lima ratus empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah koma empat puluh dua sen)