DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2020

Nomor
8
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati Pasal 2 APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.l.567.790.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 3 Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.l.521.740.009.798,00 (Satu Triliun Lima Ratus Dua Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah),Pasal 4 (1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp.214.268.055.079,00 (Dua Ratus Empat Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)Pasal 5 (1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp.l.252.886.354.719,00 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah), Pasal 6 (1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp.54.585.600.000,00 (Lima Puluh Empat Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Pasal 7 Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. l.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 7 Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. l.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 8 (1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. l.033.433.185.689,00 (Satu Triliun Tiga Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah),

Isi peraturan