4.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Smolarrgun, Kabupa.ten Tebo, Kebupaten Muaro Jarnbi dan Kabupaten Tanjung Jaburg Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199b Nomor 18{ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah clengan Undang-Unclang Nomor 14 Tahun 2000 tentang t eiuUahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan-Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro famUi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomoi St, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 3 969);
5.Undang-Undaxg Nomor 17 I'ahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indoncsia T'ahun 2003 Nomor 47, TamiahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4206) ;
6.Undang-I-lndang Nomor 1 Tahun 2004 tenta.:g Perbendahariun Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zbo+ Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7' Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Kgiranean Negara (Lembaran Negara Republii< Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4a}D;
8.IJndang-undang Nomor 25 Tahun 20a4 bntang sistem perencanaan Pembangunan Nasional (Lemtraran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2004 Nomor I 04, Tambahan Lernbaran Negara Republit Indonesia Nomor 442L); 9' Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran }Tegara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Repuhiik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nom or 12 Tahun 200g tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang No*o, 32 rahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Inrlonesia Tahun 200g Nomor 59; Tambahan Lembara, Negara Republik indonesia Nomor 4g44); l0' Undang-IJndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajal Daerah dan Rekibusi Daearah (Lembaran Negara Republik Indonesia irrr.* 2009 Nomor r30, Tambehan Lemberan Negara Repubtik Indonesia Nomor 50a\; l1' Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lemiaran Negara Republiklndonesia Tahun 2004 N'crnor 126, Tambaharr Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438); l2'Undang-Undang Nomor Lz Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-tuldangan (Lembaran Negara Republik Inionesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembinaan dan Pengawasan atas ?enyelenggaraan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rep*blik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a0g0);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahtrn2004 tentarrg Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahrur 20C4 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negma Republik lndonesia Nornor 4416) sebagairnana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 2l Tahun 20A7 &ntang Perubahan Kedua Atas F'erahran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pinrpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembiran Negara R-epublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Iambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4712);
15.Peraturan Penrerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran )tregara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Le,mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); 77.Perafiran Pernerintair Nomor 56 T'ahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor L40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standat Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtur 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Niimor 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan ?ernerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten lY-ota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a7'37);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Femerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 49, Tambahan Lemba:an Negara Republik lndonesia Nomor a503);
22.Peratuan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2012 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Perailran Menteri Dalaur Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah; 24.Perafi)ranMenteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan lUenteri Dalam I'tregeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
25.Peratrrran Menteti Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang pedoman Pettyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; )6 Petaf'rt.qnl)qerqh 26.Peraturan Daerah Nornor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (f,embaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor l2); l)en gan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO dan BUPATI BTINGO