1.Daerah adalah Kabupaten Bungo. 5
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang penyelenggaraan reklame dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
5.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bungo.
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bungo yang diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah Kabupaten Bungo.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Pajak Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan 6 tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
10.Pajak Reklame, yang selanjutnya disebut pajak, adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
11.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
12.Izin Reklame adalah izin yang diberikan oleh Bupati untuk tempat penyelenggaraan reklame.
13.Kawasan/Zone adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk pemasangan reklame.
14.Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau Badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk atas namanya sendiri atau untuk atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
15.Titik reklame adalah tempat dimana bidang reklame didirikan dan/atau ditempatkan baik di dalam maupun di luar ruangan.
16.Peletakan reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan.
17.Pola penyebaran peletakan reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan reklame.
18.Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah 7 Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
19.Di luar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status kepemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
20.Di atas bangunan adalah titik reklame yang di tempatkan di atas bangunan/gedung.
21.Menempel pada bangunan/bangun bangunan adalah titik reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik mempergunakan kontruksi maupun tidak.
22.Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat dalam persil.
23.Bahu jalan/berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
24.Median adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
25.Tinggi reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi tempat kedudukan peletakan kontruksi reklame.
26.Ketinggian Reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi reklame. 8
27.Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
28.Gambar Rencana Teknis Bangun Bangunan yang disingkat RTBB adalah gambar rencana teknis bangun bangunan reklame, megatron, videotron, light emitting diode dan papan atau billboard termasuk jenis reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan kontruksi dan menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
29.Reklame Papan atau billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, jembatan penyebrangan orang (JPO) dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bupati.
30.Reklame Megatron, Videotron, Light Emitting Diode (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
31.Reklame Layar adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, 9 plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya dengan itu, seperti bandir, umbul-umbul, dan spanduk.
32.Reklame Melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarkan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
33.Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
34.Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
35.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau alat lain yang sejenisnya.
36.Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
37.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
38.Reklame Teks Berjalan adalah jenis reklame yang menayangkan naskah dan diatur secara elektronik.
39.Reklame Grafiti (Graffity) adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
40.Reklame Mural adalah reklame yang berupa gambar atau lukisan seperti lokasi tertentu yang dibuat pada 10 dinding dan atau pada bagian lain dari bangunan, baik bangunan kepemilikan pribadi, badan hukum maupun komersil, dengan menggunakan cat.
41.Reklame Neon Box adalah jenis reklame yang diselenggarakan menggunakan kontruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan didalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus denganmengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai asesoris kota.
42.Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat di tempatkan untuk peletakan titik reklame.
43.Nilai Strategis Lokasi Reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.