14.Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Bungo;
15.Kepala Badan adalah Kepala Badan Daerah Kabupaten Bungo;
16.Kecamatan adalah Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bungo. 1 7. Kelurahan adalah Perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Ca.mat.
18.Ca.matadalah Camat dalam wilayah Kabupaten Bungo.
19.Lurah adalah Kepala Kelurahan selaku perangkat Kecamatan.
20.Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disingkat UPr dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah Jnduknya;
21.Unit Pelaksana Teknis Badan, yang selanjutnya disingkat UPTBadalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
22.Dusun adalah kesatuan masyarakat hukum yang merniliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintah NKRI. Dusun Tipe C bidang pemberdayaan Pernberdayaan5. Dicas
13.Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang social, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
14.Dinas Perhubungan Tipe B rnenyelenggarakan urnsan pemerintaban bidang perhubungan;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan;
11.Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe C menyelenggarakan urnsan pemerintahan bidang pangan;
9.Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata;
8.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang 1ingkungan hidup dan bidang kehutanan;
7.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
6.Dinas peternakan dan perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan dan urusan perikanan;
5.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Tanaman Pangan,hortikultura dan sub urusan perkebunan;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan Ruang;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
1.Dinas Pendiclikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urnsan pemerintahan bidang pendidikan, dan bidang kebudayaan; il-'a..5,a__ .!.••.•.•..•...••.••• 6 atau melaksanakan sebagian tugas Camat dibentuk