1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
6.Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala PD adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
7.Penyelenggaraan pelayanan kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang terencana, terpadu dan terintegrasi dalam rangka mewujudkan upaya kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
8.Pelayanan Kesehatan adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit, peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
9.Fasilitas.........3
9.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau Masyarakat.
10.Fasilitas Pelayanan Medik adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang meliputi Klinik, Klinik Dialisis, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
11.Pelayanan Medik Dasar adalah pelayanan kesehatan individual yang dilandasi ilmu klinik (clinical science), merupakan upaya kesehatan perorangan yang meliputi aspek pencegahan primer (health promotion dan specific protection), pencegahan sekunder meliputi deteksi dini dan pengobatan, serta pembatasan cacat dan pencegahan tersier berupa rehabilitas medik yang secara maksimal dilakukan oleh dokter, dokter gigi termasuk dokter keluarga.
12.Pelayanan Medik Spesialis adalah pelayanan medic terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis.
13.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik, diselenggarakan lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
14.Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
15.Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
16.Klinik Dialisis adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan dialysis kronik di luar rumah sakit secara rawat jalan dan mempunyai kerja sama dengan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan dialisis sebagai sarana pelayanan kesehatan rujukan.
17.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan rawat gawat darurat.
18.Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
19.Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
20.Fasilitas pelayanan penunjangan kesehatan adalah semua fasilitas atau kegiatan yang menunjang pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang- undangan.
21.Apoteker adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
22.Laboratorium Klinik adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
23.Laboratorium..........4
23.Laboratorium klinik umum pratama adal-ah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan specimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana.
24.Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
25.Pelayanan Radiologi Diagnostik adalah pelayanan penunjang dan/ atau terapi yang menggunakan radiasi pengion dan atau radiasi non pengion yang terdiri dari pelayanan radiodiagnostik, imaging diagnostik dan radiologi intervensional untuk menegakkan diagnosis suatu penyakit.
26.Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan atau lensa kontak.
27.Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
28.Toko alat kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
29.Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen.
30.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
31.Dokter dan Dokter Gigi adalah lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun diluar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
32.Dokter dengan kewenangan tambahan adalah dokter dan dokter gigi dengan kewenangan klinis tambahan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang diakui organisasi profesi untuk melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri.
33.Dokter Internsip adalah dokter yang baru lulus program studi pendidikan dokter berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktik kedokteran dan/ atau mengikuti dokter spesialis.
34.Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
35.Perawat gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Perawat Anestesi adalah setiap orang yang lulus pendidikan Perawat Anestesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
37.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
38.Apoteker..........5
38.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
39.Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
40.Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
41.Terapis Wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
42.Okupulasi Terapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan okupulasi terapi minimal setingkat diploma III sesuai peraturan perundang-undangan.
43.Refraksionis Optisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan refraksi optisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Optometris adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan optometri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45.Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/ Akademi/ Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijasah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
46.Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
47.Teknisi Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan teknik gigi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
48.Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan perundang-undangan.
49.Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
50.Pengobatan Komplementer-alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi berlandasan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.
51.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
52.Surat Izin Praktik Dokter yang selanjutnnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
53.Surat Izin Kerja Perawat yang selanjutnya disingkat SIKP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitasi pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.
54.Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitasi pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri.
55.Alat..........6
55.Alat Kesehatan adalah bahan, instrument, apparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyerahkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk dan memperbaiki fungsi tubuh.
56.Laboratorium Klinik Umum Madya adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan specimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan tingkat laboratorium klinik umum pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana.