1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bungo.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Perangkat.....4 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kesehatan.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
6.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, clan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan / atau masyarakat.
7.Ibu adalah perempuan usia subur yang masih memiliki kemungkinan untuk hamil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
8.Kesehatan Ibu dan Anak yang selanjuthya disingkat KIA adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan Anak.
9.Bayi Baru Lahir adalah anak umur 0 (nol) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) han.
10.Bayi adalah anak mulai umur 0 (fbi) hari sampai dengan 11 (sebelas) bulan.
11.Anak Bawah Lima Tahun yang selanjutnya disebut Anak Balita adalah anak umur 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
12.Anak adalah seseorang sampai berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
13.Anak dengan disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
14.Pelayanan.....5 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
14.Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi, serta meningkatkan kesehatan ibu clan anak balita.
15.Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi yang selanjutnya disingkat P4K adalah suatu kegiatan yang difasilitasi oleh Bidan di kelurahan dalam rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga dan masyarakat dalam merencanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi bagi ibu hamil, termasuk perencanaan penggunaan KB paska persalinan dengan menggunakan stiker sebagai media notifikasi sasaran dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir.
16.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
17.Tenaga Kesehatan Ibu dan Anak yang disingkat Tenaga KIA adalah setiap orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan layanan KIA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana layanan kesehatan Pemenintah, swasta maupun mandiri.
18.Fasilitas Pelayanan KIA adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, clan Anak baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
19.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
20.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang dibenkan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. 21.Badan ..... 6 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/ MAE
21.Badan usaha adalah kantor dan atau perusahaan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang mempekerjakan kaum perempuan termasuk ibu hamil dan menyusui.
22.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat in, rawat jalan, dan gawat darurat.
23.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginyadi wilayah kerjanya.
24.Susu formula bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
25.Desa yang selanjutnya disebut Dusun adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.