1.Pemerintah.......3
1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Bumgo.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
5.Bupati adalah Bupati Bungo.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo,
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bungo,
8.Camat adalah camat dalam Kabupaten Bungo,
9.Dusun adalah Dusun dan Dusun adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Dusun, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Dusun adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Dusun adalah Rio dibantu perangkat Dusun sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Dusun.
12.Rio adalah pejabat Pemerintah Dusun yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Dusunnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Badan Permusyawaratan Dusun yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Dusun berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Musyawarah Dusun adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Dusun, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15.Badan Usaha Milik Dusun, yang selanjutnya disebut BUM Dusun, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Dusun melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Dusun yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Dusun.
16.Badan Usaha Milik Dusun Bersama, yang selanjutnya disebut BUM Dusun Bersama adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh 2 (dua) Dusun atau lebih dalam rangka kerja sama antara Dusun melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Dusun yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Dusun.
17.Peraturan.......4
17.Peraturan Dusun adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Rio setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
18.Pembangunan Dusun adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Dusun.
19.Kawasan PerDusunan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman PerDusunan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
20.Keuangan Dusun adalah semua hak dan kewajiban Dusun yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Dusun.
21.Pemberdayaan masyarakat Dusun adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Dusun.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dusun, selanjutnya disingkat RPJM Dusun, adalah rencana kegiatan pembangunan Dusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
23.Rencana Kerja Pemerintah Dusun, selanjutnya disebut RKP Dusun, adalah penjabaran dari RPJM Dusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
24.Dana Dusun adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Dusun yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
25.Alokasi Dana Dusun, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana Perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun, selanjutnya disebut APB Dusun, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Dusun.
27.Pedoman Penyusunan APB Dusun adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Dusun dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APB Dusun.
28.Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Dusun yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat Dusun yang membantu Rio untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Dusun.
29.Aset Dusun adalah barang milik Dusun yang berasal dari kekayaan asli Dusun, dibeli atau diperoleh atas beban APB Dusun atau perolehan hak lainnya yang sah.
30.Barang MilikDusun adalah kekayaan milik Dusun berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
31.Hari adalah hari kerja.