1.Daerah adalah Kabupaten Bungo;
2.Kabupaten adalah Kabupaten Bungo;
3.Kepala Daerah clan Wakil Kepala Daerah adalah Bupati Bungo dan Wakil Bupati Bungo;
4.Pemenntah Daerah adalah Bupati Bungo dan Wakil Bupati Bungo beserta dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Bungo;
6.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan di Kabupaten Bungo;
7.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Kabupaten Bungo sesuai dengan potensi yang dimiliki;
8.Pelayanan Dasar adalah Pelayanan Publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara;
9.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
10.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bungo yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, clan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
11.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang ada di Kabupaten Bungo sesuai lingkup kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan daerah;
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun;
14.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan;
15.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun;
16.Rencana ............8
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bungo dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
16.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Bungo untuk periode 1 (satu) tahun;
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun;
18.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk penode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan;
19.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk penode 5 (lima) tahun;
20.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Bungo untuk periode 1 (satu) tahun;
21.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjuthya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun;
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bungo dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
21.Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia;
22.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBB Kabupaten Bungo;
23.Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran;
24.Kerangka regulasi adalah sekumpulan pengaturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perundang-undangan untuk mencapai sasaran hasil pembangunan, sebagai bagian integral dan upaya pembangunan daerah Kabupaten Bungo secara utuh;
25.Kerangka anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang akan didanai APBD Kabupaten Bungo untuk mencapai tujuan pembangunan daerah;
26.Kerangka .........9 WI
26.Kerangka pendanaan, adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dan anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh;
27.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang;
28.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan di Kabupaten Bungo;
29.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi;
30.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi;
31.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan;
32.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah;
33.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bungo;
34.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur;
35.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan;
36.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal;
37.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan;
38.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan;
39.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program;
40.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat musrenbang adalah forum antar-pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah;
41.Forum ..........10
41.Forum SKPD Kabupaten merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD Kabupaten Bungo;
42.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjuthya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijkan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah;
43.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan paritisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar clan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.