Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo. Ditetapkan di Muara Bungo pada tanggal 28 - 12 2018 BUPATI BUNGO, ttd H. MASHURI Diundangkan di Muara Bungo pada tanggal 28 - 12 - 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUNGO ttd H. RIDWAN IS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2018 NOMOR 11 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI NOMOR 11/11/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BUNGO Ttd ALEK PURWENDI, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19730726 200003 1 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 06 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN I. UMUM Penyelenggaraan pembangunan daerah dan pemerintah daerah sebagai pelaksana otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, memerlukan peran serta dan partisipasi aktif dari masyarakat. Disamping semakin dibutuhkannya aparat pemerintah daerah yang berkualitas guna peningkatan pelayanan umum di sektor peternakan dalam hal ini pelayanan Rumah Potong Hewan untuk melindungi masyarakat veteriner dalam mendapatkan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Pangan asal hewan yang ASUH merupakan kebutuhan dasar utama masyarakat yang pemenuhannya merupakan bagaian dari hak azazi setiap masyarakat dalam Kabupaten Bungo. Pangan asal hewan harus tersedia secara Cukup, Aman, Bermutu, Bergizi dan Beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat serta tidak bertentangan dengan kaidah agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Salah satu konsekuensi logis pelaksanaan otonomi daerah adalah kemandirian daerah dalam penyelenggaraan dan pembiayaan, baik dalam rangka pembangunan di daerah maupun dalam penyelenggaraan pemerintah, dan hal ini tentu saja daerah membutuhkan sumber dana yang terwujud dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah diperlukan usaha daerah untuk menggali potensi sumber daya yang ada dengan kreasi dan disertai mekanisme pelaksanaan yang sederhana dan tidak membebani biaya produksi serta sistem kerja aparat pemerintah yang profesional, berdedikasi, bertanggung jawab dan ditunjang oleh kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu usaha daerah yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 1987 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 adalah penyelenggaraan pelayanan dan fasilitas pemeriksaan hewan ternak dan daging di rumah potong hewan. Dalam rangka mendukung usaha pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang peternakan khususnya pelayanan penyediaan fasilitas di rumah potong hewan dan atas jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak Ante Mortem dan Post Mortem maka perlu dilaksanakan perunahan dan penetapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. II. PASAL DEMI PASAL III. Pada tanggal