1.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Bungo.
5.Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati clan DPRD sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo.
7.Dinas Teknis adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi bangunan gedung yang bertugas memberi rekomndasi pertimbangan teknis terhadap gambar rencana teknis dan Pemohon 1MB yang telah diverifikasi oleh DPMPTSP.
8.Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung
9.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berlungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
10.Bangunan.....4 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/ A
10.Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
11.Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
12.Keterangan rencana kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu.
13.Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
14.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunari gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
15.Tim Ahli Bangunan Gedung adalah Tim yang terdiri dan para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus perkasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut
16.Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung balk dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
17.Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha balk yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi pada gedung.
18.Pengubahsuaian (retrofitting) adalah upaya penyesuaian kinerja bangunan gedung yang telah dimanfaatkan agar memenuhi persyaratan bangunan gedung. 19.Sistem ..... 5 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
19.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk penerbitan 1MB, penerbitan SLF, dan sistem pendataan bangunan gedung.
20.Perizinan Berusaha adalah pendaltaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
21.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBO adalah sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk penerbitan 1MB, penerbitan SLF, clan sistem pendataan bangunan gedung, baik untuk kepentingan berusaha maupun nonberusaha.
22.Online Single Submission (OSS) adalah sistem elektronik yang terintegrasi yang diakses oleh pelaku usaha dalam rangka memohon perizinan berusaha.
23.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.