Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo. Ditetapkan di Muara Bungo pada tanggal !A3 DflV- 2021 BUPATI BUNGO, H. MASHURI Diundangkan di Muara Bungo pada tanggal 30 Vffl1V- 2021 KABUPATEN BUNGO, MURSIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR i- NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI NOMOR PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berikut perubahannya dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan Pemerintah Daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global memerlukan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan. Guna penguatan struktur tersebut, diperlukan penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan, salah satunya pemenuhan Modal Inti Minimum kepada bank milik Pemerintah Daerah paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliun Rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Pemerintah Kabupaten Bungo sebagai salah satu pemegang saham PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi dalam rangka memenuhi Modal Intl Minimum tersebut akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp49.887.000.000,00 (Empat Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) paling lambat tahun 2024. Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bungo pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. II. PASAL DEMI PASAL