1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Bupati adalah Bupati Bungo.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Bungo.
5.Dusun (Desa)/Kelurahan adalah Dusun (Desa)/Kelurahan di Kabupaten Bungo.
6.Dinas adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bungo.
7.Organisasi Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Lain.
8.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
9.Perpustakaan Digital adalah pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
10.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
11.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
12.Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat.
13.Alih Media Bahan Perpustakaan adalah pengalihan bentuk bahan perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain atau sebaliknya.
14.Naskah .....4 http://jdih.dprd-bungokab.go.id/
14.Naskah Kuno adalah seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atautidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negerimaupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
15.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
16.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
17.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses atau kegiatan memproses atau mengolah bahan perpustakaan, agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh pemustaka.
18.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun digital.
19.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya Daerah.
20.Otomasi Perpustakaan adalah komputerisasi dari kegiatan perpustakaan atau data-data perpustakaan baik koleksi buku, keanggotaan perpustakaan, proses peminjaman dan pengembalian bahan perpustakaan.
21.Perpustakaan Pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis perpustakaan di Kabupaten Bungo, dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional dan provinsi