1.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Bungo.
5.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jambi.
6.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bungo.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah clan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Minuman.....5 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
10.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
11.Minuman Beralkohol Tradisional adalah minuman beralkohol yang dibuat secara sederhana, tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
12.Minuman Oplosan Beralkohol yang selanjutnya disebut Minuman Oplosan adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara mencampur, meramu, atau menyeduh dengan bahan berbahaya yang bereaksi menjadi racun dan membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
13.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseroan atau badan usaha yang dimiliki oleh warga negara indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, balk yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
14.Produsen adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia clan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, balk yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan produksi Minuman Beralkohol.
15.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
16.Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui Sub Distributor di wilayah pemasaran tertentu.
17.Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecen dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
18.Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disingkat TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impon dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
19.Pengusaha.....6 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/ S
19.Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat PTBB adalah Perseroan Terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya di TBB.
20.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
21.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
22.Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol yang berasal dan produksi dalam negeri, asal impor.
23.Produksi adalah proses pembuatan minuman beralkohol tradisional.
24.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
25.Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi.
26.Pengendalian adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengetahui, menilai dan mengarahkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol produksi dalam negeri dan impor serta produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol Tradisional.
27.Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan minuman beralkohol.
28.Pengawasan adalah kegiatan untuk memantau, mendata dan melaporkan setiap peredaran dan penjualan minuman beralkohol produksi dalam negeri dan impor serta produksi, peredaran dan penjualan untuk Minuman Beralkohol Tradisional.
29.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/penistirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
30.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katening. 31.Usaha ..... 7 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
31.Usaha Bar/Rumah Minum yang selanjutnya disebut bar adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
32.Desa yang selanjutnya disebut Dusun adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
33.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
34.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol produksi dalam negeri dan impor.
35.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Tradisional yang selanjutnya disebut SIUP-MBT adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol produksi tradisional.
36.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A.
37.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A.
38.Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat 1U1 adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha industri.
39.Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dibidang cukai.
40.Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
41.Kemasan.....8 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
41.Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus Minuman Beralkohol yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung. FORMOM JENIS DAN KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL