( 1) Renstra BLUD UPTD Puskesmas disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2021-2026 serta menyesuaikan dengan kondisi s'urnbcr daya, lingkungan (biologi, psikologi, sosial, budaya) kebutuhan dan peran masyarakat diwilayah kerja BLUD UJYI'D Puskesmas.
(2)Renstra BLUD UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
8.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
9.UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UPTD Puskesmas yang menerapkan pola pengelola keuangan BLUD.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dacrah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (Hrna) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
11.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Puskesmas yang selanjutnya disebut Renstra BLUD UPTD Puskesmas adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
13.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah.
(2)Pengendalian sebagaimana 6