1.Daerah adalah Kabupaten Bungo;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bungo sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Bungo.
3.Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.
10.Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Penyidik POLRI adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
11.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
12.Tindak Pidana adalah tindakan pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang mempunyai sanksi pidana
13.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian perangkat Daerah yang berfungsi menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
14.Sekretariat..........4
14.Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
15.Tim Pembina PPNS adalah Tim yang membina pelaksanaan tugas PPNS Kabupaten Bungo.
16.Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KAPOLRI adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
17.Mutasi adalah pemindahan PPNS ke bagian/bidang/instansi lainnya yang disebabkan perubahan struktur organisasi, perubahan wilayah kerja, perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan PPNS dan pertimbangan kepegawaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
18.Operasi Penindakan yang selanjutnya disebut yustisi adalah operasi penegakan Perda dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh PPNS secara terpadu dengan sistem peradilan ditempat.