1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bungo.
5.Badan Permusyawaratan Desa yang di Kabupaten Bungo penyebutannya Badan Permusyawaratan Dusun yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Dusun berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang dipilih dan ditetapkan secara demokratis.
6.Kepala desa yang selanjutnya disebut Rio adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7.Wilayah Pemilihan yang selanjutnya disebut Wapil adalah kampung atau gabungan kampung atau rukun tetangga atau gabungan rukun tetangga yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi jumlah anggota BPD dari keterwakilan anggota BPD.
8.Orientasi.....4 http://jdih.dprd-bungokab.go.id/
8.Orientasi adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi anggota BPD bagi anggota BPD.
9.Lembaga Kemasyarakatan Dusun yang selanjutnya disebut LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintahan Dusun, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dusun.
10.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
11.Hari kerja adalah hari senin sampai dengan jumat dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB.
12.Kampung adalah bagian wilayah kerja pemerintah Dusun dan ditetapkan dengan Peraturan Dusun.
13.Musyawarah Dusun adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Dusun, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.Peraturan Dusun adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Rio setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Dusun.
15.Peraturan BPD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Ketua BPD.
16.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTPE adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bungo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Kartu…..5 http://jdih.dprd-bungokab.go.id/
17.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bungo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.