1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Bungo.
3.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah" kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bungo
7.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatur usaha yang ada di wilayahnya supaya dapat melindungi keberadaan pasar tradisional, usaha mikro kecil dan menengah, juga toko biasa berdasarkan prinsip keadilan sosial dan persaingan yang sehat.
8.Pembinaan ..... 5 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
8.Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya prinsip keadilan sosial dan persaingan yang sehat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing.
10.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
11.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun clan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Lapak dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
12.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun honisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendini untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
13.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dan hanya satu penjual.
14.Toko Modern adalah suatu tempat dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
15.Kartu.....6 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
15.Kartu Bukti Pedagang yang selanjutnya disingkat KBP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perdagangan dan/atau pengelola Pasar Tradisional kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas dan menggunakan Pasar Tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Badan usaha Milik Negara, Bdana Usaha Milik Daerah, Koperasi dan/atau swasta sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.
16.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
17.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi ' kriteria Usaha Kecil.
18.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
19.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
20.Waralaba.....7 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
20.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil clan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perj anjian waralaba.
21.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Pasar Tradisional, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
22.Kios Pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan yang berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat berdagang di pasar.
23.Lapak adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar yang beralas permanen, berbentuk bangunan memanjang yang dilengkapi dinding pembatas ruangan sebagai tempat berjualan.
24.Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
25.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
26.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang selanjutnya disingkat IUP2T adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. U I • p... https://jdih.dprd-bungokab.go.id/ PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN