Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2024
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Menjabarkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Menjabarkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2014 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo. Ditetapkan di Bungo pada tanggal 7 Oktober 2024 BUPATI BUNGO, MASHURI Diundangkan di Bungo pada tanggal 7 Oktober 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUNGO, MURSIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI (4-54/2024)
Membuka PDF…