1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenagan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya;
7.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
8.Air Limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
9.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restaurant), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
10.Pengelolaan air limbah domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPAL, adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik (kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum) dari prasarana dan sarana Air Limbah Domestik.
12.Penyelenggaraan SPAL adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, merehabilitasi, memanfaatkan, memberdayakan masyarakat, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan nonfisik pengelolaan Air Limbah Domestik.
13.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPAL-T adalah SPAL secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat
14.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPAL-S adalah SPAL secara individual dan/atau komunal, melalui pengolahandan pembuangan Air Limbah Domestik setempat.
15.Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari rumah.
16.Unit Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari unit pelayanan melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat.
17.Unit Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik dan lumpur secara terpusat.
18.Unit..........4
18.Unit Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik secara setempat.
19.Unit Pengangkutan adalah sarana pengangkut lumpur tinja ke unit pengolahan lumpur tinja.
20.Unit Pengolahan Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
21.Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program pemerintah daerah.
22.Sistem penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan
23.Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepaskan ke air permukaan.
24.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
25.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
26.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
27.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
28.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
29.Orang adalah seorang dan atau badan hukum
30.Operator air limbah domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.
31.Aerob adalah degradasi bahanorganik oleh mikro organism dengan adanya oksigen sebagai elektron penerima.
32.Anaerob adalah degradasi bahan organik oleh mikro organisme tanpa adanya oksigen sebagai electron penerima.
33.Kombinasi aerob dan anaerob adalah proses degradasi bahan organik oleh mikro organisme yang didahului oleh proses anaerob kemudian dilanjutkan dengan proses aerob.
34.Effluen adalah air hasil olahan yang keluar dari outlet IPAL, dimana kualitas air olahan tersebut akan dibandingkan dengan baku mutu.
35.Dewatering adalah penyisihan kandungan air dari lumpur dengan tujuan untuk mengurangi volume lumpur.