1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Bupati adalah Bupati Bungo.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Jaminan.....4 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
6.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran atau Iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, atau Pemerintah Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Jamkesda adalah program pemberian bantuan pembayaran luran kepesertaan BPJS Kesehatan dan bantuan pendukung lainnya bagi penduduk Kabupaten Bungo yang dibayar oleh Pemerintah Daerah.
9.luran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, atau Pemerintah Daerah.
10.Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
11.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
12.Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar luran bagi dirinya dan keluarganya.
13.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjuthya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, anggota kelompok dan/atau masyarakat tertentu yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
14.Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
15.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
16.Fasilitas.....5 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
16.Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan / atau Masyarakat.
17.Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
18.Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat map.
19.Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawatjalan tingkat lanjut, rawat map tingkat lanjut dan rawat inpaf di ruang perawatan khusus.
20.Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah orang atau institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesda berdasarkan suatu perjanjian kerja sama mulai dari pelayanan kesehatan dasar sampai ke pelayanan tingkat lanjutan.
21.Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah Kabupaten Bungo.
22.Kartu Indonesia Sehat adalah identitas peserta Jamkesda yang memuat paling sedikit nama dan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan nomor identitas Kependudukan sebagai bukti yang sah untuk mendapatkan pelayanan.
23.Pemenintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemenntahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.