1.Daerah adalah Kabupaten Bungo;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pendekatan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
7.Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
8.Kelompok rentan adalah anak atau sekelompok anak yang berada dalam kondisi/situasi berpotensi terjadinya kejahatan, kekerasan fisik dan mental, serta tidak dapat melindungi diri sendiri.
9.Situasi rentan adalah kondisi atau keadaan yang menempatkan anak dalam potensi menghadapi kejahatan, kekerasan fisik dan mental, serta tidak dapat melindungi diri sendiri.
10.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
11.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
12.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
13.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
14.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
15.NAPZA adalah bahan /zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan prilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
16.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
17.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
18.Wali adalah orang yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
19.Penelantaran..........4
19.Penelantaran Anak adalah tindakan yang mengakibatkan anak tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
20.Disabilitas adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
21.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
22.Tindak Kekerasan adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, mental, seksual, dan ekonomi.
23.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
24.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan Perempuan dan anak di tingkat Kota, yang dikelola secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk perawatan medik (termasuk medicolegal), psikososial dan pelayanan hukum.
25.Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
26.Forum anak adalah organisasi yang mewadahi aspirasi anak dan/atau kelompok anak yang ada di Daerah.
27.Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPPAD adalah lembaga resmi yang memiliki wewenang memberi referensi, rujukan, pertimbangan dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
28.Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat LKSA adalah suatu lebaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh tersebut.
29.Perlakuan salah terhadap anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan tumbuh kembang anak.