Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo. Ditetapkan di Muara Bungo Diundangkan di Muara Bungo padatanggal 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUNGO, MURSIDI TELAH DIII LITI KEBENARANNYA TANGGAL KADS PM. PTSP SEKRETARIS - : - LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBINOMOR '7 - 60 o-i https://jdih.dprd-bungokab.go.id/ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA I. UMUM Dalam rangka mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Bungo yang kewenangannya telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, melalui pengendalian berusaha di Kabupaten Bungo sehingga dapat meningkatkan inventasi dan ketertiban berusaha dari pelaku usaha yang akan meningkatkan pembangunan daerah melalui peningkatan taraf hidup masyarakat. Pengendalian iklim berusaha yang diharapkan hendaknya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak melanggar norma-norma yang berlaku masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Bungo menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Masyarakat dalam melakukan usahanya. Pada perjalanan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, clan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia sehingga Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia https://jdih.dprd-bungokab.go.id/ Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah. Demikian juga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengamanatkan dalam Pasal 62 bahwa saat mi Izin Gangguan termasuk juga izin tempat usaha telah diintegrasikan dalam penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL (Izin Lingkungan). Dengan adanya berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan yang telah dijabarkan diatas clan dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tanggal 17 Juli 2019 Perihal Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan clan Nonperizinan di Daerah memerintahkan kepada Seluruh Kepala Daerah agar tidak lagi menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang merupakan objek dari Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha. Pada dasarnya peraturan daerah adalah instrumen hukum pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah pusat dan kebijakan Pemerintah daerah itu sendiri. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan clan dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, kedudukan peraturan daerah berada dibawah produk hukum https://jdih.dprd-bungokab.go.id/ nasional. Hierarki tersebut menunjukkan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan secara nasional yang tertuang dalam peraturan yang berkedudukan lebih tinggi. Hal mi juga berarti bahwa pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk membatalkan sebagian atau seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Bungo memandang perlu untuk membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha dalam rangka sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR https://jdih.dprd-bungokab.go.id/