1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Bupati adalah Bupati Bungo.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten Bungo oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.Pemerintah…..4
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dusun adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Dusun adalah Rio dibantu perangkat Dusun sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Dusun.
8.Badan Usaha Milik Dusun yang selanjutnya disebut BUM Dusun/BUM Dusun bersama adalah badan hukum yang didirikan oleh Dusun dan/atau bersama Dusun-Dusun guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Dusun.
9.Usaha BUM Dusun adalah kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Dusun.
10.Unit Usaha BUM Dusun adalah badan usaha milik BUM Dusun yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Dusun.
11.Musyawarah Dusun adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Dusun, Pemerintah Dusun, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Dusun untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
12.Musyawarah Antar Dusun adalah musyawarah bersama antara Dusun dengan Dusun lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permusyawaratan Dusun, Pemerintah Dusun, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Rio dalam rangka kerja sama antar Dusun.
13.Kesepakatan Musyawarah Dusun adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Dusun dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Dusun yang ditandatangani oleh ketua badan permusyawaratan Dusun dan Rio.
14.Peraturan Dusun adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Rio setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan Dusun.
15.Peraturan Bersama Rio adalah peraturan yang ditetapkan oleh Rio dari 2 (dua) Dusun atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Dusun dalam rangka kerja sama antar Dusun. 16.Sistem…..5
16.Sistem Informasi Dusun adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Dusun yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa.
17.Organisasi BUM Dusun/BUM Dusun Bersama adalah kelengkapan organisasi BUM Dusun/BUM Dusun bersama yang terdiri atas Musyawarah Dusun/Musyawarah Antar Dusun, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun yang selanjutnya disebut APB Dusun adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Dusun.
19.Aset Dusun adalah barang milik Dusun yang berasal dari kekayaan asli Dusun, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun atau perolehan hak lainnya yang sah.
20.Aset BUM Dusun/BUM Dusun bersama adalah harta atau kekayaan milik BUM Dusun/BUM Dusun bersama, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud atau tidak berwujud sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
21.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, yang selanjutnya disebut PNPM-MPd adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis pada pembangunan partisipatif.
22.Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd yang selanjutnya disebut DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
23.Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd adalah keseluruhan kelembagaan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan meliputi badan kerja sama antar Desa program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan, badan pengawas unit pengelola kegiatan, unit pengelola kegiatan, tim penanganan masalah dan penyehatan pinjaman, tim verifikasi, dan tim pendanaan.