9.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. _4- Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak Kesehatan dasar dan kesejahteraa, dan hak Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Kebijakan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk mempercepat terwujudya Indonesia layak Anak. Perencanaan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Perencanaan KLA adalah Langkah atau proses awal untuk mempersiapkan serta menetapkan tahapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLA. Pra Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Pra- KLA adalah kegiatan atau aktivitas pendahuluan yang diselenggarakan sebelum dilaksanakan penyelenggaraan KLA. Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak yang slanjutnya disebut Pelaksanaan KLA adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan KLA dengan mengarahkan, menggerakkan, dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien. Evaluasi Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi indikator KLA untuk mengukur kesesuaian Langkah penyelenggaraan KLA dengan tujuan kebijakanF KLA. Inidikator Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang dipilih untuk mebantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Upaya perwujudan KLA. Deklarasi Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Deklarasi KLA adalah perwujudan komitmen pemerintah yang didukung oleh masyarakat, media massa, dunia usaha, dn perwakilan Anak dalam mengawali penyelenggaraan KLA, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah Lembaga koordinatif yang mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA di Daerah. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. _5- Profil Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan Indikator KLA dan ukuran capaian KLA. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, pemerintah dan Negara. Informasi Layak Anak yang selanjutnya disingkat ILA adalah informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia Anak, informasi yang melindungi Anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan, dan sadisme, tidak menggunakan Anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang Anak. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif yang selanjutnya disingkat PAUD-HI adalah upaya pengembangan Anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial Anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak. Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Bungo. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi. Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak-Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan Anak di pendidikan. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. _6- Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan, baik negeri maupun swasta, yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap kesehatan ibu dan Anak yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada Anak, baik pada Anak yang datang berkunjung atau pada Anak yang berobat. Pesantren Ramah Anak adalah usaha menciptakan pesantren dan lingkungan sekitarnya agar dapat membuat Anak nyaman, bersih, betah, khusyuk beribadah, senang belajar, bermain dan berinteraksi. Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat atau wadah yang mengakomodasi kegiatan Anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif demi keberlangsungan tumbuh kembang Anak secara optimal dan menyeluruh. Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak di mana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok Anak atau kelompok kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan. Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan Anak di daerah. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan penyelenggaraan KLA. Pelaporan adalah kegiatan Menyusun dan menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA.