1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanan daerah
5.Badan......3
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Bungo
6.Perusahaan Swasta adalah perusahaan bisnis yang dimiliki oleh organisasi non-pemerintah atau sekelompok kecil pemegang saham atau anggota-anggota perusahaan yang tidak menawarkan atau memperdagangkan stok (saham) perusahaannya kepada masyarakat umum melalui pasar saham, namun saham perusahaan ditawarkan, dimiliki dan diperdagangkan atau dibursakan secara swasta yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Bungo.
7.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengembangkan produk unggulan daerah melalui perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan.
8.Pendampingan usaha adalah proses, cara, perbuatan mendampingi kegiatan usaha yang dilakukan bersama-sama oleh masyarakat, pemerintah daerah dan swasya dalam mencermati persoalan nyata yang dihadapi di lapnangan selanjutnya didiskusikan bersama untuk mencari alternatif pemecahan massalah ke arah peningkatan kapasitas dan produktivitas masyarakat dalam menjalankan usahanya.
9.Produk Unggulan Daerah yang selanjutnya disingkat PUD merupakan produk, baik berupa barang maupun jasa yang dihasilkan oleh Swasta, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, suber daya manusia, dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonmi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuu dan mampu memasuki pasar global.
10.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
11.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih dari Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
12.Usaha......4
12.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badang usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (Lima PuluhMiliar)
13.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badang hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
14.Kemitraan adalah kerja sama usaha, antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
15.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daeah, Dunia Usaha dan masyarakat melalui Bank, koperasi dan lembaga keuangan bukan bank untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
16.Sarana produksi adalah mesin/peralatan, bangunan dan barang yang berkaitan langsung dengan proses produksi Produk Unggulan Daerah.
17.Daerah Potensial adalah daerah-daerah yang mempunyai sumber daya dan prospek baik untuk penumbungan dan pengembangan produksi Produk Unggulan Daerah.
18.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang/jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
19.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai bentuk barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
20.Outlet/Gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha toko modern