1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, diselenggarakan di daerah.
7.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
8.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
9.Olahragawan adalah pengolahragaan yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
10.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
11.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dalam bidang olahraga.
12.Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai keterbatasan fisik dan intelektual, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya melakukan aktivitas sehari-hari secara selayaknya.
13.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
15.Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
16.Pelaku usaha atau badan hukum atau badan usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, yayasan, koperasi, persekutuan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, bentuk usaha tetap dan bentuk lainnya.
17.Pengolahraga..........4
17.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
18.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
19.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh berkembang sesuai kondisi dan nilai budaya masyarakat untuk kesehatan, kebugaran, dan kesenangan.
20.Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
21.Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
22.Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
23.Olahraga penyandang disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai kondisi kelainan fisik, intelektual, dan gangguan sensorik.
24.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan atau tim dalam kegiatan olahraga.
25.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
26.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
27.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
28.Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
29.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Standar keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Bungo.
31.Pekan Olahraga adalah pertandingan/perlombaan untuk beberapa jenis cabang olahraga (multi events).
32.Kejuaraan Olahraga adalah pertandingan/perlombaan untuk satu jenis cabang olahraga (single event).