menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Bathin III, Kecamatan Bungo Dani Dan Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo; mengingat . ..... 2 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/ SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (2) Undang-tindang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan.....3 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
5.Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 5);
8.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Bathin III, Kecamatan Bungo Dani Dan Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2005 Nomor 9);
9.Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dusun Pulau Pekan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 21); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAIULAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO clan BUPATI BUNGO MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BATHIN III, KECAMATAN BUNGO DAM DAN KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO. PasalI ..... 4 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/ Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Bathin III, Kecamatan Bungo Dani Dan Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2005 Nomor 9) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: