menetapkan AP-BDes setiap tahun dengan Perahrran Desa. . r Pa88l 37 Rancalgan Peraturan Desa tentang APBDes disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan. Desa paling la:nllat bulan Oktober tahun berjalan. : Ra;1casgal Peraturan Desa, te-r.ltang APBDes sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) disampaikan ,oleh1 Kgp"t" Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3,(tiga) hari sfja\ disepakati untuk dievaluasi. Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkarr paling la.rnbat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. . Pessl 38
(1)Sebelum penJrusunqn rancangan APBDes ditakukan oleh Pemcrintahan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 37, Bupati menginforrnasikan rencana ADD, bagran bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten untuk desa, serta bantuan keuangan yang'bersumber dari Anggaran Pendapatan darr Belanja Daerah Kabupaten kepada Kepala Desa. . .
(2)Bupati menyampaikan informasi sebagaimana dimahsud pada ayat (1) kepada Kepda -Desa .datap pangka waktu 10. (sepuluh) hari setelah kebijakan umum anggaran :den prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersana Dewan Petwalcilan Ralcyat Daeratr.
(3)Informasi dari Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan ': penJrusunan ra.ncangan APBDes. ,l i