Rumah jabatan Pimpinan DPRD, rumah dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunakaa atau dipindahkan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya. Pasel 2O
(1)Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumalr Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tlrnjangan Perumahan.
(2)Tuqiangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang s€wa rumah yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Paeal 21
(1)Pimpinar dan Anggota DPRD disediakan pakaian Dinas. {2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1} terdiri atas:
a.Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b.Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c.Pakaian Sipil Lengkap disedia-kan I (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d.Pakaian Dinas Harian l,engan Panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
(3)Standar satuan harga dan kualitas ballan pakaian dinas ditetapkan dengan Peratural Bupati. Parn.l22 Dafam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada al li waris diberikan :
a.uang Duka Wafat sebesar 2 (dua) kali uang Representasi apabila meninggal dunia tidak dalam keadaan bertugas;
b.uang Duka Tewas sebesar 6 (enam) kali uang Representasi apabila meninggal dunia da-lam keadaan bertugas; dan
c.bantuan biaya pengurusan jenasah; Eagtaa Ketlga Uang Jasa Pengabdfun