2.Pemerintah Daerah ilJ;-B;p"ti dan Perangkat daerah sebagai - rrt trt penyelenggaraan Pemerintahan Daerah'
3.BuPati adalah BuPatr Buol'
4.Dewan Perwakiian *fry"t Daerah adalah Dewan Perwakilan RakYat Daerah KabuPaten Buol'
5.Pejabat yang ditunitik "a'fJ pej-aP-at di lingkungan "jit:"j*-' bi"r"f, y.n"g u..*tttang dalam biqanF-p€nanaman moclal ctan L"tJ"pit pe-ndeltgasian wewenang dari Bupati'
6.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh pen€rnam modal dalam negeri maupun penErn€un modal asing untuk melakukan usaha di Kabupaten Buol sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Penanaman modal daiam negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
8.Penanaman modal asing yang seianjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
9.Penanam moda-l adalah perseorangart atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 1O. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagairnana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20O8 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
11.Us$a Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usa-ha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO8 tentang Usaha Mikro' Kecil dan Menengah.
12.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik i"ngst ttg maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Us$a Besar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-gp6"ttg Nomor 20 Tahun 20O8 tentang Usaha Mikro' Kecil dan Menengah.
13.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha p"t i"g"t, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
14.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah' dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. f S. eemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah' Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengemlqtC* usahi terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga -"*pt, tumbu^h dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
16.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah melalui penetaPan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di blrbagai aspek kehidupan ekonomi agar pena-narn modal memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
17.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan masyarakat untuk Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
18.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang disampaikan oleh pemsahaan mengenai perkembalgan pelaksanaan penanarnan modalnya dalam bentuk tata cara sesuaj dengan ketentuan yang berlaku. BAB N MAI(ST'D DAT{ TUJUAN Paeal 2 Maksud dan hrjuan pemberian insentif dan kemudahan adalah untuk menarik dan merangsang penanam modaf untuk melakukan penanarnan modal di daerah dalam rangka menciptakan akses dan L"ma-prt"tt ekonomi serta meningkatkan perhrmbuhan ekonomi daerah.