DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2014

Nomor
2
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yaitu pada ketentuan Pasal 7 huruf a, b, dan c yang mengatur perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan.

Isi peraturan

Pasal 7

Tarif pajak Bumi dan BangSrnan ditetapkan sebagai berikut :

  1. a.Urrtuk NJOP sampai ,dengan' Rp. 1.oo0.0oo.o0o (Satu Milyar Rupiah) ditetapkan sebesar O,lo/o (nol, satu persen);
  2. b.Unhrk NJOP diatas Rp. ,1.000.000.tJ00 (Satu Milyar) sampai dengzrn Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh :Milyar; clitetapkan sebesar O,2o/o (nol, clua persen);
  3. c.Untrrk NJOP di atas Rp. IO.OOO.OOO.OOO (Sepuluh Milyar) ditetapkan sebcsar' O,3o/o (nol, tiga persen). t. Pasal II Peraturan Daerah ini murai berraku sejar< tanggar criu'da'gr<a.. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan per.arllran Daerah ini dengan penempatannya daram Lembaran Daerah l(abupaten Buoi. Ditetapkan di Buol pada tanggal 2 Juli 2Oj4 Diundangkan di Buol pada tanggal 7 Juli 2OI4 ARAN DAERAH KABUPATEN BUOL TAHUN 2074 NOMOR 44 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUOL, PROVINSI SULAWESI TENGAH : (01/20lal ETARIS DAERAI] BpPAIEN BUOL \. I i I I I i t I t r f- t F.. t I h it t l' 1l ir-' I I i[- r1- I t FT f I ' iL'