Menetapkan Peraturan Daerah Tentang penataal Desa; lasal- -1_8 ayat (6) Undang-Unclang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451 Undang-Undang Nomor 5l Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabuparen Mororvali dan Kabupaten Banggai KepuLuan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39OO), sebagai-.rra=t l"l, dlrrlrf, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OOO leltang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun lggt tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Mororvali dan Kabupaten Banggai KepuLuan (Lembaran Negara Republik indoneJia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966); J. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubfif Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor ZC4, farr^iaha:r. Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 55g71 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang pemerintahal Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1S Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Incionesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraruran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 Tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Ta}.un 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaiurana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20ls tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undalg-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tcntang Dcsa (Lcmbaran Ncgara Rcpublik Indoncsia 4. '.1 Tahun 2O15 Nomor 157, Tambahan Iernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL dan BUPATI BUOL MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN DESA.