menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perrsahaan; d. 1 l Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 39OO), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2OO0 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tenta-ng Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966); Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia' Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2Ol2 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Perseroan terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53O5); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAEMH KABUPATEN BUOL ctarl BUPATI BUOL MEMUTUSKAN: 2 2. 3. 4 Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNG JAWAN SOSLAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN.