Yang dimaksud dengan asas "tanggung jawab" adalah bahwa Pemerintah Daerah mempurryai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewqiudkan hak rlasyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat Yang dimaksud dengan asas "berkelanjutan" adatah bahwa pengelolaa,n sampah dilalrukan dengan menggunakan metode dan teknik yang ramarl ungkungan sehinlga tidak menimbulkan dampak negadf terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Yang dimaksud dengan asas "manfaat" adalah bahwa pengeloiaan sampah perlu mernandang sampatr sebagai sumber daya yang dapat dinanfaa,tkan r.rntuk memenuhi kebuhrhan masyarakat. Yang rlirnaksud dengan asas "keadilan" adalah bahwa dalam pengelolaan sampah, pemerintah daerah memberikan kesempatan yang proporsional kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berperan secara aktif dalam pengelolaan sampah. Yang dimaksud dengan asas "kesadaran" adalah bahwa dalarn pengelolaan sampatr, Pemerintatr dan pemerintah daerah nrendorong setiap orang dan badan hulnrm agar memiliki sikap, komitmerr, kepedulian, dan kesadar,an r:ntuk mengurangr dan menangani sampah yang dihasilkannya. Yang diryrlcsud dengan asas 'kebersamaan' adalah bahwa pengelolaan sanpah diselenggarakan 'dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Yang dimatsud dengan hsas "keselamatan" adalah bahwa pengelolaan sampah hanrs menjamin keselamatan manusia dan lingkungan. Yang dinalsud dengan asas "keamanan" adalah bahwa pengelolaanr sanpah hanrs menjamin dan melindungi masyarakat d.an berbagai dampak negatif. Yang dirnaksud dengan asas "nilai ekonomi" - adalah bahwa sampah menrpakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat rlirnan:faatkan sehingga memberikan nilai tambah.