menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten BuoI tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan pemberhentian Kepaia Desa;
1.Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Mengingat : Indonesia Tahun 1945; 2- Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten BuoI, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900i, sebagaimana telah diubah dengan Undang: Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun Z0O0 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (l*mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O0O Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor SS,Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679):
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2Al4 tentang Pemiiihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20921: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL oaI BUPATI.BUOL MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAITAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIIIAN, PENGANGKATAN. PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPAI"A DESA Pasal I Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf g dalam peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2o1s tentang Tata cara pencalonan, pem ihan, Pengangkatan, Peiantikan, dan pemberhentian Kepala Desa {Lembaran Daerah Kabupaten Buol rahun 2015 Nomor 57) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :