menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Flomor 51 tahun 1999 terrtang Pembettukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) Sebagaimana telah diubah dan di sespurnakan deagan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2000 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 51 'Iahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buo1, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepuiauan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan l,emtntan Negara Republik trndorresia Npmor 3966 i; Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) 5slagaimana telah diubah dengan Undang- U*dang Nmor 9 Tahrm 2O15 tefitang Psflrbshar K€dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan t embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomo1: 18 Tahun 2Ol7 t€ntang FIak Keuangan Dan Admirrishatif Pimpinan Dan Angota Dewal J. Perwak;lan Rakyat Daerah (Ieotnran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); D€rgarr Pecetrrjuen Bersans DEwl$C PERWAXILAf RAXYAT DAERAII KABUPATEIY BT'OL dan BUPATI BUOL MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERIS$RAtr D*ERA$' TEilfTAIfc PB"AXIiAIIAAf, EA8' HTUANGAtr DAI| ADMIITISTRATIF PIMPIITAN DAIT A]TGCIOTA DEUIAIT PIRWAKII,AJT RAI(YAT DADRAII KABT'PATEN BUOL BAB T r(BrGlttuAtt rJurru,