peratural Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diunJa:rgkairt' Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengunctangan F',eraturau Daerah ini denga' penempatannya dalam Lembaran Daerarr Iiabuprric:r'r Buol. DitetaPkan di Buol pada tanggai 2 Juli ;1014 BUPATI BUOL. ^rr*,lp.l%o* 1 di Buol 7 Juli 2Ot4 DAERAI{ Diundarrgkan F I t' ti t; I I r-. r r: l- I ti br , PEIYJELASAn ATAS PERATT'RAIY DAERAII I(ABI'PATTIT BUOL IYOMOR 6 TAHUN 2OL4 TEIVTAIYG KAWASATT TAXPA RgKoK I'UUM Rokok mengandungz'at adiktif yang dangat berbahaya bagi kesehatan m€rnusia. ?.at adiktif adalah zat yang jika dikonsumsi manusia akan rnenimbulkan adiksi atau ketagihan, dan dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, stroke, penyakit tr)aru obstnrktif kronik, kanker paru, kanker mulut, impotensi, kelainan kehamilan dan janin. Data epidemi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari 5 (lima) juta orang setiap tahunnya. Jika ha-l ini berlanjtrt terus rnaka diproyeksikan akan terjadi l0(sepuluh) juta kematian pacla tahun 2020, dengan 7oo/okematian terjadi di negara sedang berkembane. Indonesia merupakan negara terbesar ke-7 di dunia yang memproduksi tembakau. Dari segi jumlah perokok, Indonesia mempakan negara terbesar ke-3 di dunia setelatr China dan India. Prevalensi merokok di kalangan orang dewasa (15 tahun ke atas) pada tahun 2OO7 sebesar 33,08%. Global Yorrth Tobacco Suruey (GYTS) Indonesia tahun 2006 melaporkan lebih dari 37,3'h pelajal. I3-15 tatrun mempunyai kebiasaan merokok. Asap rokot< tidak hanya membahayakan perokok, tr:tapijuga orang lain ilisekitar perokok (Perokok pasif). Asetp rokok terdiri d:rri asap ;okok utama (main stream) fang mengandung 25oh kadar bahan bcrbahal':r clan asap rokok sampingan (side stream) yang mengandung 7501, kadar berbahaya. Asap rokok mengandung lebih dari 4000 jenis senyawa kimia. Sekitar 400 jenis diantararrya merupakanzat beracun (berbahaya) dan 69 jenis tergolong zat penyebab kanker (karsinogenik). Asap rokok pasif merupakan zat sangat kompleks berisi campuran gas, lnrtikel halus yang dikeluarkan dari pembakaran rokok. Asap rokol< orang lain sangat berbahaya bagi orang yang tidak merokok vang menghirup asap r"okok yang dihisap orang lain. Penghimp asap rokok p:rsif mengandung r-isiko sama tingginya dengan oralrg yang merokok. ZaLkar:;inogen Bcnzo (A) llrene merupakan salah satu kandungan aSap rokok, merupakan salah satu :at pencetus ftanker. 7-at ini banyak ditemukan pada orang bukan perokok alrtif, tetapi keH'lupan mereka bersentuhan dengan perokok aktif' Tidak ada batas aman untuk pemapaftm asap rokok orang lain. i3ahaya asap rokok orang lain dihadapi antara lain : bayr dalam kandungan ibu yasg merokok dal orang-orang yang berada da-lam ruangan yang r:erdapat asap rokok yang telah ditinggalkan perokok' Dampak langsung 'ietelah terpapar asap rokok oruulg lain adalah batuk, bersin, sr:sak napas' rusing. Efek jangka panjang akan menimbulkan masalah kesehatan yang serius. Dampak kesehatan asap rokok orang lain terhadap orang dewasa I |r lr i r. \d ll- I I L L. ir I :r F t || I L, F [: t.. E .: F t I lr r: It n U I I i I I i t r' r { F I L i, I ii I I t €mtara lain menyebabkan penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker I)aru da'payudara, dan berbagai penyakit saluran pernafasan. Perempuan yang tinggal bersama orang yang merokok mempunyai risiko tinggr terkena kanker payudara. Asai rokok orang lain akan memicu s'era'ng€rn asthma serta menyebabkan asthma pada orang sehat. Ibu hamil y'ang merokok selama kehamilan akan mempengaruhi pertumbuhan bayi rang menyebabkan BBLR, kelahiran pr"-"iure dan kematian. Ban dan anak-anak para perokok yang terpapar asap rokok orang lain alan menderita sudden infant death syndrome, infeksi saluran pernafasan bawah (ISPA), asthma, bronchitis, dan infeksi telinga bagian tengah yang dapat berlanfut hilangnya pendengaran. Mereka juga akan menderita terhambatnya perhrmbuhan fungsi paru, yang akan menyebabkan berbagai penyakit paru ketika dewasa. Anak para perokok mempunyai risiko lebih besar unhrk mengalami kesulitan belajar, masalah perilaku seper"ti hiperaktif cian penunrnan konsentrasi belajar dibanding dengan yang orang tuanya tidak merokok. Selain dampak kesehatan asap rokok orang lain juga akan be rdampak terhadap ekonomi individu, keluarga dan masyarakat akibat hilangnya pendapatan karena sakit dan tidak clapat bekerja, pengeluaran biaya obat i,an biaya lrcrawatan. Kesehatan mempakan hak asasi manusia setiap orang. Hak azasi rnasyarakat bukan perokok atas lingkungan hidup yang sehat, termasuk b,ersih dari cemaran dan risiko kesehatan dari asap rokok -iuga harus dilindungi. Demikian juga dengan perokok aktif, perlu disadarkan dari kebiasaan merokok yang dapat mer:usak kesehatan cliri cian orang lain ciisekitarnya undang-undang Nomor 36 Tahun 2oo9 tentang Kesehatan nrengarnanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan lanpa Rokok. Pengatrrran ini bertujuan untuk mencegalr dan rrrengatasi dampak buruk dari asap rokok. Pasal 115 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah daerah wqiib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. It-awasan tanpa rokok, mencakup: fasilitai pblayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum d:rn tempat'lain yang clitetapkan. I(onsep dan peratrrran ini adalah melarang kegiatan merokok, ihlan rokr,k dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang telah diuraikan r;ebelumnya keanli di tempat umum, masih diperbolehkan transaksi jual beh rokok. Kawasan Tanpa Rokok mempakan tanggung jawab seluruh komponen L,?rBS&r baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non- pemerintatr, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat. Komitrnen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat L,erpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok. PASAL DF,UI PASAL