DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, sturktur dan besarnya tarif retribusi, eilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, perizinan pembangunan menara, tata cara perizinan pembangunan menara, pemanfaatan menara, persebaran dan ketentuan teknis, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengurangan/keringanan atau pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…